Kasus Edhy Prabowo, KPK Libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

- 2 Desember 2020, 17:31 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dalam kasus suap Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

KPK, kata dia, memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.

Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK: Bisa Merambat pada Pihak Korporasi

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucap dia.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK : Terkait Ali Mochtar Ngabalin Masih Kita Dalami

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x