Cek Nama Kalian dengan Login dtks.kemensos.go.id untuk Pencairan BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH

- 25 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /PIXABAY/EmAJi

KEBUMEN TALK - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan berbagai bantuan kepada warga yang terdampak.

Salah satunya ialah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020.

Diketahui, pencairan dana Bansos BST Rp300 ribu telah memasuki tahap ke-8 kepada sekitar 9 juta keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Adapun bantuan tersebut direalisasikan pada November 2020 hingga Desember 2020.

Untuk cara dapat BST Rp300 ribuitu masyarakat harus mendaftarkan diri dengan cara:

Berikut cara dapat BST Rp300 dari Kemensos sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH Cair, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima".

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

2.Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud dengan Login keinfo.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut ini adalah persyaratan bagi KPM yang ingin mendapat BST Rp 300 ribu dari Kemensos:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Dapat BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Baca Juga: BSU Kemendikbud, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya

Mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu, Kemensos memiliki dua cara yang pertama melalui sistem tunai dan non tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, ini dikhusukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rekening bank.

Cara kedua adalah dengan cara tunai, cara ini Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tendik Non PNS

Ketua Tim BST Pos Indonesia, Husein Haris mengatakan pihaknya kini tengah mengotimalkan peyaluran dana BST tahap 8 kepada Sembilan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

"Distribusi bantuan pada tahap 8 sudah berjalan pada awal november ini. BST sudah disalurkan kepada 2,5 Juta lebih KPM," ujar Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Sedangkan bagi Anda yang sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id dapat mengambil pencairan dana BST Rp300 ribu lewat pos terdekat dengan hanya perlu membawa KTP dan KK asli.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah