BSU Kemendikbud, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya

- 20 November 2020, 18:00 WIB
Pantau Link info.gtk.kemendikbud.go.id Penuhi Persyaratannya Agar Lolos BSU Kemendikbud  JURNAL TRIP - Pantau Link info.gtk.kemendikbud.go.id Penuhi Persyaratannya Agar Lolos BSU Kemendikbud  Meski laman info.gtk.kemendikbud.go.id sedang down, namun laman tersebut adalah satu-satunya laman yang memberikan informasi penuh terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tenaga pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Laman info.gtk.kemend
Pantau Link info.gtk.kemendikbud.go.id Penuhi Persyaratannya Agar Lolos BSU Kemendikbud JURNAL TRIP - Pantau Link info.gtk.kemendikbud.go.id Penuhi Persyaratannya Agar Lolos BSU Kemendikbud Meski laman info.gtk.kemendikbud.go.id sedang down, namun laman tersebut adalah satu-satunya laman yang memberikan informasi penuh terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tenaga pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Laman info.gtk.kemend /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 telah menghantam beberapa sektor penting di Indonesia, termasuk pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan dengan memberikan bantuan.

Belum lama ini pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Diberi Bantuan Nadiem Makarim

Bantuan ini sejumalah Rp1.800.000 diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com sebelumnya dalam artikel "Pedoman Resmi BSU PTK Honorer Kemendikbud, Bagaimana dengan Guru Madrasah?" penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1. Pendidik non-PNS
a. guru
b. dosen
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administras

Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah