KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 telah menghantam beberapa sektor penting di Indonesia, termasuk pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan dengan memberikan bantuan.
Belum lama ini pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bakal Diberi Bantuan Nadiem Makarim
Bantuan ini sejumalah Rp1.800.000 diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com sebelumnya dalam artikel "Pedoman Resmi BSU PTK Honorer Kemendikbud, Bagaimana dengan Guru Madrasah?" penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1. Pendidik non-PNS
a. guru
b. dosen
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan
2. Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administras
Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!