KEBUMEN TALK - Sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan bahwa pemerintah harus hadir membantu tenaga honorer.
“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Nadiem.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Disini
Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tendik Non PNS, Login pddikti.kemdikbud.go.id".
Guru Honorer dan Tendik Non PNS akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan satu kali.
PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!
Berikut ini adalah syarat penerima BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS Rp 1,8 Juta: