Baca Juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud dengan Login keinfo.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut ini adalah persyaratan bagi KPM yang ingin mendapat BST Rp 300 ribu dari Kemensos:
1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Dapat BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta
4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.
5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya
6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.
Baca Juga: BSU Kemendikbud, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya