Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J, ini Dua Laporan yang Dihentikan Polri

13 Agustus 2022, 09:15 WIB
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.* /Antara/M Risyal Hidayat/

KEBUMEN TALK - Kepolisian Republik Indonesia resmi menghentikan penyidikan atas dua laporan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan dihentikannya dua laporan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J adalah sebuah upaya untuk menghalangi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Prediksi Celta Vigo vs Espanyol, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 13 Agustus 2022

Begitu pula dengan laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” ucap Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” lanjutnya dalam keterangannya kepada wartawan pada Jum’at malam, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan dan Rekayasa Kasus Brigadir J

Andi menceritakan bahwa dua laporan kasus tersebut awalnya sudah masuk dalam tingkat penyidikan, namun tidak terbukti sehingga kini resmi dihentikan.

“Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lagi Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam dan UBS Terbaru Pegadaian Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui sebagai aktor utama dan yang paling bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir J.

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama. Dia mengakui bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada Jum’at malam.***

Baca Juga: Halo Warga Purworejo, Berikut Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kutoarjo Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler