KPU Terima Pengajuan Hingga Tambahan Bakal Calon Anggota DPRD Kebumen, Ini Penyebabnya!

- 23 Mei 2023, 23:49 WIB
Partai Garuda dalam Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kebumen
Partai Garuda dalam Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kebumen /instagram @kpukebumen/

 

KEBUMEN TALK - Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) mengajukan tambahan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Minggu 21 Mei 2023, pukul 19.45 WIB di Kantor KPU Kebumen.

Langkah ini diambil menyusul Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPC Partai Hanura, Solikhudin didampingi Sekretaris partai, Hj. Masngidah, S.Pd.I dan LO partai, Riyan Fahmi Wahis.

Baca Juga: 17 Parpol Telah Sodorkan Bacaleg ke KPU Kebumen, Total Ada 719 Calon Anggota DPRD

Tim Partai Hanura diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, SE, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT dan Solahudin, ST.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen terhadap dokumen pengajuan Partai Hanura pasca penambahan Bacaleg.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan oleh Partai Hanura telah lengkap dan benar sehingga pengajuan dinyatakan diterima.

Baca Juga: PKB Kebumen Bawa Rombongan Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU

Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai Garuda

KPU Kabupaten Kebumen menerima pengajuan Bakal Calon (Balon) DPRD Kabupaten Kebumen menyusul penetapan tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024, Jumat 19 Mei 2023 di Kantor KPU Kebumen.

Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten Kebumen, Maikun didampingi oleh sekretaris partai, Suwardi dan Bendahara merangkap LO partai, Solechan pada pukul 14.30 WIB.

kpuBaca Juga: Siap-Siap! KPU Kebumen Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Disabilitas Boleh Daftar, Cek Syaratnya

Sebagai informasi, pendaftaran ini dilakukan menyusul Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023.

Tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

Tim Partai Garuda diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom didampingi oleh Anggota KPU Kebumen Solahudin ST dan Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT.

Baca Juga: Waduh! Ada ASN dan Kades di Kebumen Tercatat jadi Anggota Parpol, Ini yang Akan Dilakukan KPU

Selanjutnya akan mengikuti berbagai tahapan lainnya seperti dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen seperti Balon terdaftar sebelumnya berjumlah 719 orang.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan oleh Partai Garuda telah lengkap dan benar sehingga pengajuan dinyatakan diterima.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @kpukebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x