Dalam bantuan ini, para petani tembakau memang belum masuk dalam daftar penerima manfaat karena aturan dari atas diperuntukan hanya untuk buruh pabrik rokok.
Namun pihaknya sudah mengusulkan agar ke depan para petani tembakau dapat menerima bantuan dari Kementerian Pertanian.
“Sudah kita usulkan melalui Dinas Pertanian agar mereka dapat alat pertanian, berupa alat persemaian, alat rajang tembakau, pupuk, lalu lumbungnya, serta asuransi untuk mereka juga sudah kita usulkan melalui peraturan menteri yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala bidang Penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial Elis Joko Widodo menambahkan, semua bantuan untuk buruh pabrik rokok diberikan melalui PT Pos Indonesia, selama dua tahap. Satu tahap diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Leeds United vs Cardiff City, Prediksi Skor Piala FA, Preview Pertandingan dan Prediksi Line Up
“Dari pihak PT Pos langsung datang ke lokasi (pabrik). Mereka menerima dua tahap. Jadi total sebesar Rp 1,2 juta. Masing-masing tahap atau termin diberikan Rp 600 ribu,” katanya.
Elis menyatakan, mereka yang mendapat bantuan yang pasti buruh ber KTP Kebumen, kemudian diprioritaskan terdaftar dalam DTKS, tidak termasuk penerima adalah satpam, sales, distributor, tenaga marketing, dan administrasi.
"Mereka yang sudah terima bantuan DBHCHT dari provinsi juga tidak bisa. Artinya tidak boleh dobel. Tahun ini bantuan ini juga akan diberikan lagi untuk mereka dari DBHCHT," pungkasnya.***