Antisipasi Penyalahgunaan, Pemkab Kebumen Musnahkan 36 Ribu e-KTP Invalid

- 18 Januari 2023, 08:48 WIB
Sebanyak 36 ribu e-KTP invalid dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Selasa, 17 Januari 2023.
Sebanyak 36 ribu e-KTP invalid dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Selasa, 17 Januari 2023. /Diskominfo Kab. Kebumen

 

KEBUMEN TALK - Sebanyak 36 ribu e-KTP invalid dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Selasa, 17 Januari 2023.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Anna Ratnawati pada Selasa kemarin.

Anna mengatakan bahwa pemusnahan e-KTP tidak valid itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyimpanan dan pengamanan Blangko e-KTP.

Selain itu pemusnahak e-KTP yang tidak valid ini juga untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP invalid.

Baca Juga: Swansea City vs Bristol City: Prediksi Skor Piala FA Hari ini, Preview Pertandingan, dan Line Up Pemain

“Jadi sesuai Peraturan Mendagri (Red) kita sudah memusnahkan sebanyak 36 ribu e-KTP invalid melalui mesin pelebur yang sudah disiapkan di kantor. Ini dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan,” kata ujar Anna dalam keterangannya.

Anna menuturkan pengumpulan e-KTP invalid disebabkan atau bersumber dari KTP rusak (gagal cetak), gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan.

Cotohnya perubahan status dari belum kawin menjadi sudah kawin, atau permindahan tempat tinggal.

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester United, Prediksi Line Up dan Preview Pertandingan

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x