Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Hari Ini 24 November 2022...Ada Dapur Devina Hinngga iYoga dan Lainnya
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan keterangan tersangka, keduanya pada tahun 2015 adalah teman akrab.
Antara korban dan tersangka sering nyupir bareng satu kendaraan, membawa muatan beras ke Jakarta. Kadang keduanya kerja sama dalam hal mencari muatan.
"Sangat menyesal Pak. Dulu dekat Pak. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," kata tersangka AN.
Namun semu telah terjadi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
***