KEBUMEN TALK - Reka adegan penganiayaan yang dilakukan tersangka di Kecamatan Buayan, Kebumen total ada 11 adegan.
Kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, kepada temannya Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Jumat 4 November 2022 lalu, dilakukan rekontruksi Polres Kebumen.
Di depan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka AN memperagakan sedikitnya 11 adegan saat menghabisi nyawa korban.
Selama rekontruksi, sejumlah saksi juga dihadirkan di Polres Kebumen.
Tersangka didampingi penasehat hukumnya dengan tenang memperagakan setiap adegan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dari awal, baik di rekontruksi sampai pada pemeriksaan kooperatif," kata Ipda Edy Wibowo.