Curi Unit Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2022, 14:55 WIB
Curi Unit Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Ditangkap Polisi
Curi Unit Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Ditangkap Polisi /Humas Polres Kebumen /

Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.

Setelah berhasil mencuri, unit drone dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai 3,8 juta Rupiah. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Sore ini, BMKG Gelar Rukyatul Hilal 1 Muharram 1444 H di 28 Lokasi, Masyarakat Bisa Pantau Lewat Link Berikut

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x