Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.
Setelah berhasil mencuri, unit drone dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai 3,8 juta Rupiah. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
***