Resmi...! CPNS dan PPPK Sudah Diberikan SK Bupati Kebumen

- 28 April 2022, 20:04 WIB
Ini Persyaratan yang Perlu Disiapkan Mendaftar CPNS 2022 yang Dibuka Besok
Ini Persyaratan yang Perlu Disiapkan Mendaftar CPNS 2022 yang Dibuka Besok /Instagram@infocpns2021/

 

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen menyerahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK kemarin. Simak beritanya di bawah ini sebagaimana dikutip dari Kebumenkab.

Setidaknya ada 95 orang mendapatkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dan 25 orang mendapatkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Semi Final Leg 1 Liga Champions : 5 Pemain Terbaik Liverpool Melawan Villarreal

Pengangkatan dan pemberian SK CPNS dan PPPK berlangsung di Pendopo Kabumian, Selasa 25 April 2022.

Pada kesempatan itu, Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang secara resmi diterima bekerja di Kebumen.

"Pertama tentu saya ucapkan selamat kepada kalian yang sudah mendapatkan SK CPNS dan PPPK."

Baca Juga: Waduh! Joan Mir Sebut Sirkuit Jerez Bukan Trek Favoritnya, Alex Rins Bilang Begini...

"Ini merupakan sebuah anugrah dan rezeki dari Allah, dimana ribuan orang berebut ingin berada di posisi ini. Dan kalian yang terpilih," ujar Bupati.

Bupati memastikan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK berlangsung secara transparan dam akuntabel dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi juga terintegrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Susunan Pemain Universidad Catolica vs Flamengo, Head to Head Hingga Prediksi Skor Copa Libertadores 2022

Semua proses pengolahan hasil Tes Seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) ASN BKN.

"Dengan begitu kita atau kabupaten hanya menerima hasil akhir integrasi hasil Tes SKD dan SKB. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait pengolahan hasil tersebut," tandas Bupati.

Bupati kembali mengingatkan, bahwa SK CPNS yang diterima merupakan masa ujicoba sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun, yang akan menentukan masa depan mereka diangkat menjadi PNS atau tidak.

Baca Juga: Pimpin Apel Persiapan Operasi Ketupat Candi, Kapolres Magelang Kota Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Dalam masa tersebut, CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya.

Jadi pada masa ujicoba itulah CPNS bisa diberhentikan dan tidak diangkat menjadi PNS apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi.

"Dengan kata lain, dengan diterimanya SK CPNS, mereka ini harus menunjukkan kinerja dan atitude yang baik, agar kemudian dapat diangkat menjadi PNS," ucap Bupati.

Baca Juga: Dragon Ball Super Chapter 84: Ringkasan, Spoiler dan Tanggal Rilis Pertempuran Gas vs Bardock

Selanjutnya bagi PPPK, mereka terikat dengan perjanjian kerja. Di dalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.

"Apabila PPPK melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat," tegas Bupati.

Terakhir Bupati berpesan sebagai Abdi Negara, pihaknya berharap para CPNS dan PPPK ini mampu bekerja dengan baik, inovatif dan berintegritas.

Baca Juga: Sevilla vs Cadiz, Susunan Pemain, Head to Head hingga Prediksi Skor Liga Spanyol 29 April 2022

Dan tentunya mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan Kebumen yang Semarak, Sejahtera, Mandiri, beraklak bersama Rakyat.

"Dalam bekerja mereka ini harus tahu visi misi pemerintahan, jangan sampai mereka bekerja tanpa arah, datang pagi pulang sore tidak tahu apa yang akan dikerjakan."

"Dan tadi saya tanya apakah kalian tahun visi misi pemerintahan saat ini, dan alhamdulillah tidak tahu. Ini ironi," tandasnya.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kebumenkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah