Terkait Gugatan Perubahan Nama Jalan di Kebumen, Bupati: Tidak Ada Kekhawatiran Saya Terhadap Itu

- 9 Maret 2022, 21:02 WIB
Arif Sugiyanto menyatakan dirinya mendengar laporan dari masyarakat tentang adanya ketidakberesan dalam penyaluran bansos PKH).
Arif Sugiyanto menyatakan dirinya mendengar laporan dari masyarakat tentang adanya ketidakberesan dalam penyaluran bansos PKH). /Humas Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Gugatan perdata dilayangkan oleh Ahmad Marzoeki dan kawan-kawan (dkk), terhadap Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama sejumlah jalan di lingkungan Kebumen.

Terkait dengan gugatan tersebut, Bupati optimis jika perkara itu akan dimentahkan oleh Pengadilan. Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa dirinya memiliki prinsip tidak pernah takut dalam menghadapi segala macam tuntutan setiap kebijakan yang dilakukannya sebagai pemimpin daerah.

"Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap hal itu," ujar Bupati Arif.

Baca Juga: Baru Dilantik, Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kebumen Dibebani Seabrek Tanggungjawab

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa 8 Maret 2022, pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, pihaknya didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen. 

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku Turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Hari Ini Kabupaten Lamongan Selasa 8 Maret 2022, Kasus Positif Naik Menjadi 8.767 Kasus

Turut Tergugat II, yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. SedangkanTurut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial, hadir secara langsung.

Bertindak selaku Hakim Ketua, Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota, yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x