Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.
“Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” lanjut Bupati.
Terkait dengan tuntutan 50 Milyar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.
“Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.***