Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ducati Minta Maaf ke Murid Valentino Rossi, Ada Apa?
Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH.
Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja. Saat ditanya hakim, ia tidak bisa menujukan surat izin. Dapat dikatakan yang bersangkutan mbolos kerja, atau melanggar aturan ASN.
Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Cilacap: Ada 199 Kasus Baru pada Minggu, 6 Maret 2022
"Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin? Yang bersangkutan menjawab tidak membawa," ujar Bupati. PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," ujar Bupati.
Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh Bupati sesuai visi dan misi sebagai kontrak politiknya dengan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Fabio Quartararo Sebut Yamaha Tengah dalam Bencana, Efek Melempem di MotoGP Qatar