Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.
Baca Juga: Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Pencuri di Kebumen Ini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara
Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.
Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.
"Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli," kata tersangka inisial AJ.
Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 6 Februari 2022
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
***