KEBUMEN TALK - Update Layanan SIM Keliling hari ini Minggu 6 Februari 2022 di Jakarta tetap dibuka.
Sebelumnya diketahui pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Februari 2022.
Bagi Anda warga Jakarta pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut ini:
Baca Juga: Denda 100 Juta Hingga Penjara, Berikut Jika Berani Langgar Karantina Kesehatan
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu Layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu 6 Februari 2022 mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini: Alien 3 Hingga Mr. Beans Holiday Minggu 5 Februari 2022
Ingat, Layanan SIM Keliling TMC Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.