Denda 100 Juta Hingga Penjara, Berikut Jika Berani Langgar Karantina Kesehatan

- 6 Februari 2022, 05:58 WIB
Denda 100 Juta Hingga Penjara, Berikut Jika Berani Langgar Karantina Kesehatan
Denda 100 Juta Hingga Penjara, Berikut Jika Berani Langgar Karantina Kesehatan /PMJNews.com/



KEBUMEN TALK - Polri bakal denda 100 juta hingga bakal dipenjara jika berani melanggar aturan karantina kesehatan.

Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19.

Lebih khusus Polri akan menindak tegas untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini: Alien 3 Hingga Mr. Beans Holiday Minggu 5 Februari 2022

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.

Menurut Polri, oknum bakal dikenai denda 100 juta hingga dipenjarakan jika berani melanggar aturan karantina kesehatan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini: Shaun The Sheep Hingga Suromenggolo Minggu 6 Februari 2022

Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Februari 2022 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x