KEBUMEN TALK - Pelaku kejahatan kini semakin nekat dalam bertindak.
Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan.
Parahnya perhiasan tersebut diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.
Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.
Diketahui, tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Pencurian perhiasan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Innalilahi, Dua Truk Kontainer Ini Adu Kepala di Boyolali
Kronologi pencurian perhiasan dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers.