Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Pencuri di Kebumen Ini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara

- 6 Februari 2022, 12:40 WIB
Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Pencuri di Kebumen Ini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara
Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Pencuri di Kebumen Ini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Pelaku kejahatan kini semakin nekat dalam bertindak.

Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan.

Parahnya perhiasan tersebut diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.

Baca Juga: M Khasanudin dari Pondok Pesantren Salafiyah Wonoyoso Kebumen Juarai Lomba Kaligrafi Tingkat Jateng-DIY

Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.

Diketahui, tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Pencurian perhiasan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Innalilahi, Dua Truk Kontainer Ini Adu Kepala di Boyolali

Kronologi pencurian perhiasan dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah