KEBUMEN TALK - Dikabarkan tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Pencurian perhiasan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kronologi pencurian perhiasan dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers.
Baca Juga: Mengenaskan, Jasad Ini Ditemukan dengan Kondisi Telinga dan Hidung Berdarah di Bekasi
Terlebih, pelaku kejahatan kini semakin nekat dalam bertindak. Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan.
Parahnya perhiasan tersebut diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.
Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.
Berikut Kronologinya