KEBUMEN TALK - Umpan habis, ikan tak kena. Mungkin itu pribahasa yang tepat bagi dua tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor.
Bagaimana tidak, niatnya mencuri kambing dengan menggunakan mobil, karena panik ketahuan, mobil ditinggal.
Parahnya, kambing pun tak juga didapatkan dalam aksi itu. Sehingga usahanya pun sia-sia.
Dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.
Aksinya dilakukan para tersangka pada hari Kamis (14/1) dinihari.
Baca Juga: Bupati Kebumen Buka Sosialisasi Belanja Bantuan Operasional TPQ Tahun 2021