Hexymer atau pil kuning merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep Dokter.
Over dosis pada penggunaan obat ini yang dilakukan secara sembrono bisa berakibat kematian.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Kick-off 21.30 WIB
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 169 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah.***