Jual Hexymer, Dua Pemuda Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 17 Januari 2021, 18:08 WIB
Barang bukti Hexymer saat diamankan Polres Kebumen
Barang bukti Hexymer saat diamankan Polres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Dua pemuda dengan masing-masing inisial KK (19) dan AG (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan Kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 663 butir Pil Hexymer serta uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- hasil dari penjualan pil itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (9/1) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Buayan.

Baca Juga: Kabar Duka! Aktris Pemeran Mak Lampir Meninggal Dunia

"Saat kita amankan dan melakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita dapati barang bukti Pil Hexymer ini," jelas AKP Paryudi sambil menunjukan barang bukti kepada awak media, Minggu (17/1).

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ratusan pil itu didapatkan dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat.

Pil Hexymer yang sejatinya hanya boleh dibeli dengan resep dokter itu, ia peroleh dengan harga 2,5 juta Rupiah untuk setiap 1000 butir atau 1 toples.

Baca Juga: Tonton! Link Live Streaming Kembalinya Raden Kian Santang Malam Ini Tayang di MNCTV Pukul 20.50 WIB

Oleh tersangka selanjutnya dijual kembali dengan rata-rata keuntungan 4 juta Rupiah per satu toplesnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x