KEBUMEN TALK - Pemasukan sepi, pengepul Jenitri nekad mencuri barang berharga milik tetangganya.
Tersangka diketahui berinisial AD (34) warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen.
Aksinya dilakukan berdua dengan temannya yang juga tetangganya, yakni inisial DW (30) pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Blusukan ke TPI, Kapolres Kebumen Bagikan Masker Gratis
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, para tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela saat pemilik rumah pergi (kosong) menggunakan linggis.
Pada saat itu pemilik rumah sedang Yasinan di rumah tetangga. Situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka.
"Saat melakukan aksi kejahatan, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. Tersangka AD menunggu di luar, sedang tersangka DW melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Artis Diduga Kasus Prostitusi Daring