KEBUMEN TALK - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.
"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat.
Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis yang Diduga Melakukan Prostitusi
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Ferdinand Hutahaean Mendadak Doakan Kesembuhan Habib Rizieq
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.