Uang 1,5 Juta dan Handphone Android Raib Akibat Motor Terhalang Pohon Pisang

8 November 2020, 18:35 WIB
Pelaku pencurian saat ditanyai Kapolres Kebumen. /Muhammad Khasbi M

KEBUMEN TALK - Hati-hati saat meninggalkan barang di sepeda motor, jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.

Baru-baru ini, BD (49) warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen menjadi korban pencurian, saat ia "ngarit" mencari rumput untuk pakan ternak.

Barang berharga berupa handphone android, dan uang 1,5 juta Rupiah raib digondol pencuri saat digeletakan di sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/10) sekitar pukul 11.00 Wib, di jalan raya lingkar selatan sebelah barat gudang Djarum Pejagoan Kebumen.

Baca Juga: Pilpres 2020, Trump Gagal Mempertahankan Kepemimpinannya

Usut punya usut, tersangkanya adalah SR (45) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim pada hari Senin (2/11) di rumahnya.

"Tersangka diduga melakukan pencurian, mengambil barang milik korban yang digeletakan di sepeda motor," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Pejagoan Iptu Untung Sutikno, Rabu (4/10).

Penuturan tersangka, niat jahatnya timbul karena ada kesempatan.

Saat itu korban meninggalkan jauh sepeda motornya kurang lebih jarak 100 meter dari tempatnya "ngarit".

Pandangan korban terhalang pohon pisang, sehingga barang mudah dicuri.

Mengetahui posisi aman, secepat kilat tersangka langsung mengambil bungkusan kresek yang berisi dompet, handphone android, jaket milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, setelah menguasi barang milik korban, tersangka membuang jaket, dan dompet korban.

Baca Juga: Inovasi BLU-E, Bupati Kebumen: untuk Tekan Praktik Percaloan!

"Setelah diambil uangnya, dompet dibuang di Pejagoan, jaket dibuang di Sruweng," pungkas AKBP Rudy.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka merupakan residivis. Ia pernah tersandung kasus Pidana, kasus pencurian pada tahun 1997 di wilayah Sruweng.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kebumen, tetap waspada. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi," imbau Kapolres.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler