Adapun diketahui pelaku berhasil membawa delapan unit handphone, puluhan voucher, dan barang lainnya melalui aksinya tersebut.
“Pelaku berhasil mencuri 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk, 23 Voucher pulsa dan juga, Charger, Memori, falsdisk, Power Bank dan Handsate serta Laptop milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.000.000,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Film Skandal Chat Mesum Akan Dirilis di Korea, Baca Judul Film dan Prediksinya Biar Paham!
Kapolsek menambahkan bahwa berkat hasil penyelidikan personel Polsek Songgom bersama Unit Reskrim Polres Brebes, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.
Baik FA dan SUT diketahui merupakan warga Desa Songgom. Saat ini kedua pelaku pencurian konter itu telah diamankan di Polres Brebes guna dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.***