Pelaku Pencurian di Konter Songgom Berhasil Dibekuk Polsek Songgom, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

- 22 April 2022, 09:43 WIB
Dua pelaku pembobolan dan pencurian konter di Songgom berhasil diamankan Polsek Songgom.
Dua pelaku pembobolan dan pencurian konter di Songgom berhasil diamankan Polsek Songgom. /Humas Polres Brebes

KEBUMEN TALK - Unit Reskrim Polsek Songgom, Kabupaten Brebes berhasil meringkus dua pelaku pembobolan gerai handphone yang ada di Kecamatan Songgom.

Kedua pelaku tersebut adalah FA (20) dan SUT (25) yang diketahui telah menggasak konter handphone Inez Cell milik Sisworo yag terletak di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Korban mengaku baru menyadari tokonya dibobol malin pada Senin, 18 April 2022 setelah mendapati puing-puing dan plafon bangunan yang jebol dengan lubang seukuran tubuh manusia.

Baca Juga: Belum Raih Podium, Marc Marquez Beri Peringatan: Saya akan Tampil ‘Menggila’ di MotoGP Portugal

Sisworo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgom untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada senin 18 April 2022 konter HP Innez Cell miliknya yang termasuk Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom dibobol pencuri,” kata Kapolsek Songgom Iptu Sarjono pada Rabu, 20 April 2022.

Usai mendapatkan laporan dari korban, persolen Polsek Songgom lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Akan Dibantu Pemerintah, Ini Program Kemenag Untuk Perbaikan Pelayanan Masjid dan Musala di Indonesia

Hasil olah TKP menunjukkan pelaku diduga melakukan tindak pencurian dan pembobolan melalui atap konter.

Adapun diketahui pelaku berhasil membawa delapan unit handphone, puluhan voucher, dan barang lainnya melalui aksinya tersebut.

“Pelaku berhasil mencuri 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk, 23 Voucher pulsa dan juga, Charger, Memori, falsdisk, Power Bank dan Handsate serta Laptop milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.000.000,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Film Skandal Chat Mesum Akan Dirilis di Korea, Baca Judul Film dan Prediksinya Biar Paham!

Kapolsek menambahkan bahwa berkat hasil penyelidikan personel Polsek Songgom bersama Unit Reskrim Polres Brebes, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.

Baik FA dan SUT diketahui merupakan warga Desa Songgom. Saat ini kedua pelaku pencurian konter itu telah diamankan di Polres Brebes guna dilakukan penyidikan.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.***

Baca Juga: Greuther Furth vs Bayer Leverkusen, Predikis Skor, Berita Tim Hingga Susunan Pemain Bundesliga 2021-22

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x