Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.
Ia menambahkan kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.
"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," ujarnya.
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok.
Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Sebelumnya, Kemenag sudah mengingatkan jemaah haji untuk tidak merokok di sekita Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah.
Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.
Baca Juga: Berikut 6 Pemain Arsenal yang Tak Disukai Pelatih Arteta untuk Skuad Musim Baru