Ini Kabar di Madinah Terbaru Juli 2022, Jemaah Haji Merokok Di Hotel dan Sekitarnya Didenda 200 Riyal

- 19 Juli 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi merokok ganja.
Ilustrasi merokok ganja. /Pixabay/audreysteenthaut/

 

KEBUMEN TALK - Ini kabar di Madinah terbaru Juli 2022, jemaah merokok di Hotel dan sekitarnya didenda 200 riyal.

Jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.

Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).

Baca Juga: Kualifikasi Liga Konferensi Eropa UEFA 2022: Botev Plovdiv vs APOEL, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor

Jelang keberangkatan jemaah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah.

Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, Minggu 17 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Pra Musim 21 Juli 2022: Prediksi Manchester City vs Club America, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x