KEBUMEN TALK - Satu jemaah haji asal Indonesia kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi.
Padahal otoritas Arab Saudi menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut.
Pihak Arab Saudi menerapkan denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu bagi yang melanggar.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Selasa, 26 Juli 2022.
Arsad Hidayat mengatakan seorang jemaah haji asal Indonesia kedapatan oleh pihak Arab Saudi sedang merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah.
Baca Juga: Banjir Rob Berpotensi Terjang Pesisir Selatan Kebumen dan Purworejo, BMKG Imbau Warga Waspada
Menurut Arsad, aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji.