Waduh, Seorang Jemaah Haji Asal Indonesia Kedapatan Merokok di Area Masjid Nabawi, Ini Kata PPIH Arab Saudi

26 Juli 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi - Satu jemaah haji asal Indonesia dilaporkan kedapatan merokok di area Masjid Nabawi /pixabay/ dinar aulia

KEBUMEN TALK - Satu jemaah haji asal Indonesia kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi.

Padahal otoritas Arab Saudi menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut.

Pihak Arab Saudi menerapkan denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu bagi yang melanggar.

Baca Juga: Spesial, Resep Kulit Ayam Goreng Krispi Tanpa Tepung, Ini Rahasia yang Dibagikan Chef Devina Hermawan

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Selasa, 26 Juli 2022.

Arsad Hidayat mengatakan seorang jemaah haji asal Indonesia kedapatan oleh pihak Arab Saudi sedang merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.

"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah.

Baca Juga: Banjir Rob Berpotensi Terjang Pesisir Selatan Kebumen dan Purworejo, BMKG Imbau Warga Waspada

Menurut Arsad, aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji.

Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.

Ia menambahkan kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.

"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," ujarnya.

Baca Juga: Ini Potensi Starting Line up Barcelona Jika Frankie de Jong Masih Tetap di Barcelona, Termasuk Lewandowski

Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok.

Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.

Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.

Sebelumnya, Kemenag sudah mengingatkan jemaah haji untuk tidak merokok di sekita Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah.

Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.

Baca Juga: Berikut 6 Pemain Arsenal yang Tak Disukai Pelatih Arteta untuk Skuad Musim Baru

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, beberapa waktu lalu.

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.

Baca Juga: 5 Nama Pemain yang Ingin Tinggalkan Chelsea Gara-Gara Thomas Tuchel, Ini Sebabnya!

"Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," tandas Fauzin.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler