FPI Resmi Dibubarkan, Berikut Penjelasan Mahfud MD!

- 30 Desember 2020, 14:06 WIB
Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. /tangkapan layar youtube.com / Front TV

KEBUMEN TALK - Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun, hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, sejak 20 Juni 2019, Ia mengatakan, secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Baca Juga: Tegas! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Dia melanjutkan, bahwa tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Temukan Selongsong Peluru, Komnas HAM Terus Pertanyakan Kasus Penembakan Anggota FPI

Dalam rapat itu, hadir pula Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah