Baca Juga: Al-Wehda vs Al-Ettifaq, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 28 Oktober 2023
Sementara syarat Pilihan Presiden berlangsung satu putaran hanya terjadi jika ada peserta yang mendapatkan suara setidaknya 50 persen.
"Tidak ada satu pun lembaga survei yang hasil survei-nya mengkonfirmasi ada kandidat tertentu yang elektabilitasnya lebih dari 51 persen," ungkapnya.
"Hal ini bahkan masih di bawah 40 persen. Itu artinya persaingan masih ketat, dan distribusi suara juga pasti tidak memenuhi 51 persen jumlah provinsi kita," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk mewaspadai jika ada upaya intervensi yang bisa membuat Pilpres 2024 berjalan satu putaran.
Baca Juga: Mau Dapat Undangan TV Show Shopee x JKT48? Saksikan Keseruannya di Shopee Live Zee dan Freya
"Karena itu kalau dalam masa kampanye, masa tenang, ada agenda di mana mendorong proses ini hanya satu putaran, saya kira perlu dipertanyakan," himbaunya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta mengawasi hak pilihnya sampai dihitung oleh pihak penyelenggara dan KPU.***