"Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoax," ucap Rahmat Bagja.
Ia kembali menegaskan bahwa Bawaslu tidak memberikan batasan pagi pengguna media sosial seperti TikTok dalam berkampanye di media sosial.
Baca Juga: Diduga Jual Pil Koplo, Seorang Penjual Warkop di Pasuruan Diringkus Polisi
Hanya saja, para pengguna media sosial dilarang melanggar aturan dan etika kampanye dalam melakukan kampanye di platform media sosial.
Menyambut permintaan Bawaslu, TikTok Indonesia melalui Public Policy and Governmental Relations, Shiella Pandji mengaku siap dan sejak kini fokus dalam memberantas konten fitnah, ujaran kebencian, dan hoax.
"Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024," kata Shiella Pandji merespon permintaan Bawaslu.***