KEBUMEN TALK - Diduga mengedarkan pil koplo, seorang penjual warkop asal Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi.
Adalah Cagar Tim Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap pengusaha warkop asal asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial AND (28) itu ditangkap karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.
AND ditangkap pukul 02.00 WIB dini hari, di rumah SKR, warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1.000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir.
Selain itu, turut diamankan pulah sebuah dompet berisi uang tunai Rp. 700.000 dan 1 unit smartphone.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan penangkapan AND adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR