Diduga Jual Pil Koplo, Seorang Penjual Warkop di Pasuruan Diringkus Polisi

- 12 Juli 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi penangkapan/pixabay
Ilustrasi penangkapan/pixabay /

KEBUMEN TALK - Diduga mengedarkan pil koplo, seorang penjual warkop asal Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi.

Adalah Cagar Tim Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap pengusaha warkop asal asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berinisial AND (28) itu ditangkap karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Baca Juga: Cara Membuat Sup Ikan Kemangi Wangi Aromatik, Ini Resep Praktis dari Chef Devina Hermawan: Cukup Pakai 1 Wajan

AND ditangkap pukul 02.00 WIB dini hari, di rumah SKR, warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1.000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir.

Selain itu, turut diamankan pulah sebuah dompet berisi uang tunai Rp. 700.000 dan 1 unit smartphone.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 12 Juli 2022, Sagitarius Perlu Kejernihan Pikiran, Capricorn Harus Lebih Fokus

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan penangkapan AND adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Pasuruan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah