Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Mulai Hari Ini Selasa 12 Juli 2022, Ini 26 Titik Penerapan Gage yang Baru

- 12 Juli 2022, 10:57 WIB
Petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan di Jakarta sedang mengatur arus lalu lintas
Petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan di Jakarta sedang mengatur arus lalu lintas /Instagram @tmcpoldametro

KEBUMEN TALK - Rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta diperluas mulai hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.

Kebijakan pembatasan kendaraan ronda empat dengan sistem ganjil genap dari awalnya 13 titik, kini menjadi 26 titik.

Ganjil genap berlaku mulai Seni hingga Jumat, pagi dan sore hari.

Baca Juga: Terkait Kasus Ekploitase Ekonomi SMA SPI, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Pembatasan ganjil genap pagi hari diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari ini mulai 16.00-21.00 WIB.

Penerapan aturan ganjil ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 12 Juli 2022, untuk Aquarius dan Pisces: Karir, Asmara, Keuangan, Kesehatan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah