KEBUMEN TALK - Rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta diperluas mulai hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan ronda empat dengan sistem ganjil genap dari awalnya 13 titik, kini menjadi 26 titik.
Ganjil genap berlaku mulai Seni hingga Jumat, pagi dan sore hari.
Baca Juga: Terkait Kasus Ekploitase Ekonomi SMA SPI, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
Pembatasan ganjil genap pagi hari diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari ini mulai 16.00-21.00 WIB.
Penerapan aturan ganjil ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan: