Kapan KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Dilantik? Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi di Istana Bogor

- 10 April 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI/

Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan.

Supaya dengan ketetapan Pemilu ini agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

Baca Juga: 3 Hal Menurut Aguero Harus Dikantongi Jika Manchester City Ingin Menang Melawan Liverpool Liga Inggris 2022

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024."

"Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode."

"Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Presiden.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Aksi Mahasiswa, Presiden Jokowi Umumkan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Kapan Perang Rusia vs Ukraina Berakhir? Ini Kata Rusia yang Memulai Invasinya ke Ukraina

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah