Kisruh Dualisme Demokrat, Versi KLB Laporkan Gerbong AHY ke Bareskrim Akibat Kasak-Kusuknya di Kongres

- 10 Maret 2021, 05:47 WIB
Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram/@agusyudhoyono.

KEBUMEN TALK - Pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melaporkan pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, menyampaikan laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Razman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Mantap, Menkumham Yasonna Laoly Beri Wejangan Mantan Presiden SBY: Jangan Tuding-tuding Pemerintah!

Ia menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham “dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” kata Razman.

Di samping itu, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

Baca Juga: Wow! Partai Demokrat Versi KLB Ternyata Sudah Didaftarkan di Kemenkumham

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sebut Razman seraya menjelaskan umumnya AD/ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x