Sikapi KLB Deli Serdang, DPD Partai Demokrat Kalteng Siapkan Langkah Hukum

- 8 Maret 2021, 07:56 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Antara Foto/Endi Ahmad/

Sebenarnya KLB hanya bisa dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni atas permintaan majelis tinggi partai, diusulkan dan atau diikuti sekurangnya oleh dua per tiga DPD dan 50 persen dewan pimpinan cabang (DPC), bahkan harus mendapatkan persetujuan majelis tinggi partai.

"Dalam KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, sama sekali tidak memenuhi unsur itu, bahkan tidak ada pemilik suara yang sah sehingga kami tegaskan kegiatan itu ilegal," ujar Edi.

Baca Juga: KLB Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Se-Indonesia: Melanggar Hukum

Ketua Bappilu Partai Demokrat Kalteng ini kembali menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal.

Dia menegaskan lagi bahwa pihaknya tetap solid dan tidak terpengaruh oleh KLB tersebut.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah