Cara Menggunakan dan Di Mana Download Aplikasi Lindungihakmu? Aplikasi yang Wajib Dipunyai Pemilu 2024

10 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi HP merek Oppo series F dengan harga 2 jutaan rupiah. /Tangkap Layar YouTube.com/Gadgetln

 

KEBUMEN TALK - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Lindungihakmu yang dibuat untu kemudahan Pemilu dan Pilkada Serental 2022 Indonesia.

Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu.

Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum.

Baca Juga: Apa Sih Fungsinya Aplikasi Lindungihakmu? Syarat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Wajib Kamu Punya

Caranya adalah dengan mengecek sebagai berikut ini:

1. Buka lindungihakmu.kpu.go.id
2. Pilih Kolom Pencarian Data Pemilih (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022)
3. Pilih Kabupaten/Kota *
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (16 digit) ** atau
5. Masukkan Nama Lengkap **
6. Masukkan Tanggal Lahir
7. Pilih Tombol Pencarian

Baca Juga: Kapan KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Dilantik? Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi di Istana Bogor

Tambahan:

* wajib diisi atau dipilih
** harus diisi salah satunya

Diketahui, kini mengurus data pemilih mudah, cepat dan aman setiap saat dengan menggunakan aplikasi Lindungihakmu Mobile.

Baca Juga: Ditetapkan 14 Febaruari 2024, Berikut Pengumuman Penetapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Presiden Jokowi

Aplikasi ini akan memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya pada aplikasi Lindungihakmu yang dapat di downlod oleh pengguna.

Yaitu diunduh melalui Playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing masyarakat Indonesia.

Fasilititas aplikasi Lindungihakmu Mobile ini merupakan bentuk transparasni aplikasi data pemilih.

Baca Juga: Apa Nasib Leo dan Virgo Minggu Ini? Baca Ramalan Zodiak Mingguan 11-17 April 2022

Oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan silahkan cek Aplikasi KPU bernama Lindungihakmu.

Diketahui berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi pada 10 April 2022 sore, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan pada 14 Febaruari 2024 mendatang.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: kpu.blitarkota.go.id lindungihakmu.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler