Apa Sih Fungsinya Aplikasi Lindungihakmu? Syarat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Wajib Kamu Punya

10 April 2022, 20:40 WIB
Aplikasi Lindungihakmu KPU RI /kpu.go.id/

 


KEBUMEN TALK - Kalian harus tahu apa itu aplikasi Lindungihakmu yang dirancang oleh KPU RI untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Beragam inovasi Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Salah satu di antaranya aplikasi Lindungihakmu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan apabila ada data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Kapan KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Dilantik? Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi di Istana Bogor

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemaparan Aplikasi Lindungihakmu, di Ruang Rapat Lantai 1 KPU RI, Senin 4 April yang lalu sebagaimana dikutip dari Kpu.go.id.

Kegiatan ini diikuti secara luring, Anggota KPU RI Viryan, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dan secara daring Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Inspektur Utama Nanang Priyatna serta pejabat Eselon II KPU RI.

Pada kesempatan itu, Ilham juga menyemangati jajarannya untuk serius menyiapkan aplikasi ini. Terutama untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Ditetapkan 14 Febaruari 2024, Berikut Pengumuman Penetapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Presiden Jokowi

Sementara itu Viryan mengatakan sosialisasi internal dibutuhkan untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait aplikasi Lindunghakmu.

Dia juga kembali mengingatkan hadirnya aplikasi ini bentuk komitmen digitalisasi pemilu yang perlu dipersiapkan sejak lama.

“Aplikasi ini mengubah budaya kerja, maka sesungguhnya in jadi bagian digitalisasi pemilu,” tutur Viryan.

Baca Juga: 3 Hal Menurut Aguero Harus Dikantongi Jika Manchester City Ingin Menang Melawan Liverpool Liga Inggris 2022

Pelantikan KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

Kepala Negara menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Aksi Mahasiswa, Presiden Jokowi Umumkan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.

Presiden Jokowi mengumumkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sore tadi bahwa pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Presiden RI Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Kapan Perang Rusia vs Ukraina Berakhir? Ini Kata Rusia yang Memulai Invasinya ke Ukraina

Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan.

Supaya dengan ketetapan Pemilu ini agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024."

"Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode."

Baca Juga: Bak Pahlawan, Perdana Menteri Inggris Boris Dipuja-Puja Presiden Zelensky Karena Kunjungi Ukraina

"Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Presiden.

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Perdana Menteri Imran Khan Digulingkan, Pakistan Pastikan Akan Tetap Mesra dengan Amerika Serikat

Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Presiden pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.

“Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bungkam Soal Jumlah Personel Pengaman Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022 di Jakarta

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,

Hadir juga, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Setkab.go.id KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler