Bantuan PIP Kemenag 2020 Sudah Cair, Berikut Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 14 Desember 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag.
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

KEBUMEN TALK - Indonesia hingga saat kini masih dilanda pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan sektor perekonomian.

Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada mereka yang tedrdampak Covid-19.

Meski demikian, pemerintah juga tidak memandang sebelah mata pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Mulai Cair, Cek Nama Penerima di Link eform.bri.co.id/bpum

Adanya kasus putus sekolah juga perlu menjadi hal yang harus diperhatikan.

Belum lama ini pemerintah menyalurkan bantuan PIP melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam proses pencairan dana bantuan PIP ini membutuhkan aktivasi rekening sebelum tahapan pencairan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Mulai Cair, Cek Nama Penerima di Link eform.bri.co.id/bpum

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x