BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!

- 18 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BLT guru honorer dan dosen login di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi cara cek penerima BLT guru honorer dan dosen login di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. /ANTARA

KEBUMEN TALK - Kemendikbud kembali mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PTK nin PNS dan BLT guru Honorer sekitar 3 juta guru pada Selas, 17 November 2020.

Hal itu dismpaikan oleh Sekretaris Jendral Kemendikbud Aimum Na'im, menurutnya pencairan dana bulam November dan Desember sudah mulai bisa dicairkan.

Suara senada juga datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, adapun syarat kriteria penerima bantuan bagi guru honorer tersebut yakni bagi guru PTK non PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Guru Honorer Disubsidi Pemerintah, Ketua PGRI: Ini Kado Bagi Kita

"Saya rasa kriteria syarat dan mekanisme hari ini sangat jelas dia itu guru non PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta, kalau dia kerja di sekolah elite dan bergaji diatas Rp5 juta, maka mereka tidak boleh menerima bantuan ini," ujar Nadiem Makariem.

Diketahui, program BLT kali ini pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3,6 trilliun lebih dengan total penerima sebanyak 2 juta orang lebih.

Adapun penerima itu terdiri dari 1,63 juta guru honorer negeri maupun swasta, 162 ribu dosen perguruan tinggi, dan tenaga kependidikan 237 orang, termasuk tenaga perpustakaan, laboratorium, operator sekolah, dan administrasi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belajar Siswa Tak Merata, Nadiem Makarim: Saya Sungguh Kecewa

Berikut syarat dan ketentuan penerima BLT Guru Honorer sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Simak! Ini Cara dan Syarat Agara BLT Guru Honorer Segera Cair ke Rekening Anda".

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x