BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Disini

- 21 November 2020, 07:16 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pikiran Rakyat

KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 2 hatap 4.

Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya pada Jumat, 20 November 2020, pada tahap 4 Kemnaker menyalurkan BSU sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember kepada 2, 44 juta pekerja.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida dikutip KebumenTalk.com dari kemnaker.go.id pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: BSU Kemendikbud, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x