1. Berstatus Warga Negara Indonesia
2. Tenaga Pendidik Non-PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU DIY Pastikan Kesiapan Sarana Prokes di Setiap TPS
Dan kabar baiknya, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS yang menerima BSU Kemendikbud.
Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Bagi penerima bantuan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Baca Juga: Berikut Upaya Kepala Dinas Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.*** (Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)