Kapolres dan Kapolresta Diperintah Kapolda Jateng Untuk Menindas Kelompok Intoleran

- 21 November 2020, 22:14 WIB
   Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke-75 di TMP Giri Tunggal, Semarang./Humas Polda Jateng/Polda Jateng/
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke-75 di TMP Giri Tunggal, Semarang./Humas Polda Jateng/Polda Jateng/ /


KEBUMEN TALK - Kapolres dan Kapolresta diperintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menindak tegas kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk apabila memasang spanduk yang berisi pesan intoleran.

"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, karena melanggar peraturan, spanduk yang dinilai ilegal ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.

Baca Juga: Secara Virtual, Jokowi Hadiri KTT G20

Dikatakannya dilakukan terhadap spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, pencopotan spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Solo, di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon, pada Jumat 20 November 2020.

Untuk menjamin keamanan Satpol PP yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pengawalan aparat TNI/Polri, disebutnya, melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.

Pencopotan spanduk ilegal dan baliho tidak sesuai aturan, selain Kota Solo, dikatakannya, juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.

Baca Juga: Polda Jabar Siap Periksa Ketua FPI Terkait Pelanggaran Prokes di Megamendung

"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kapolda Jateng.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x