Debat Kandidat Dimasa Pandemi, KPU Riau Batasi Jumlah Kehadiran Saat Debat

- 7 November 2020, 12:20 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /

KEBUMEN TALK - Menjelang debat kandidat padangan calon (Paslon) Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membatasi jumlah perwakilan.

Angggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, mengatakan akan membatasi debat kandidat pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak yang akan dimulai pada 12 November hingga 3 Desember 2020.

"Perwakilan masing-masing paslon hanya dibolehkan empat orang saja," kata anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Ujaran Kebencian, Polri Akan Limpakan Kasus Gus Nur ke Kejaksaan

Dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA, Nugroho Noto Susanto mengatakan kampanye di masa pandemi Covid-19 sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU sehingga tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19

Selain membatasi jumlah kehadiran pendukung paslon, perwakilan partai politik juga hanya boleh hadir sebanyak enam.

"Selain mengatur jumlah kehadiran pendukung paslon, perwakilan partai politik juga hanya boleh hadir sebanyak enam orang dalam debat itu," katanya.

Baca Juga: Debat Kandidat Dimasa Pandemi, KPU Riau Batasi Jumlah Kehadiran Saat Debat

"Ditambah lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dan dua orang Bawaslu serta di dalamnya tentu ada kru dari media partner debat, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x