Ujaran Kebencian, Polri Akan Limpakan Kasus Gus Nur ke Kejaksaan

- 7 November 2020, 12:40 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /Instagram @gusnur13official/

KEBUMEN TALK - Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Polri tengah menyiapkan berkas Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian.

“Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” ujar Pol Awi Setiyono pada Jumat, 6 November 2020.

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, nantinya berkas akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

Baca Juga: Debat Kandidat Dimasa Pandemi, KPU Riau Batasi Jumlah Kehadiran Saat Debat

“Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara,” ujarnya.

Diketahui, Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulana (NU). Gus Nur berdalih prihatin dan peduli dengan NU.

“Merupakan bukti nyata bahwasanya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda,” tutur Awi.**

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x